Senin, 10 Desember 2012

Ibu Hamil : Bahaya Pakai Parfum Bagi Ibu Hamil ?...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita yang sedang mengandung disarankan tidak menyemprotkan parfum ke anggota tubuh. Sebab, bahan kimia dalam parfum bisa menyebabkan janin cacat saat lahir nanti.

Seperti disadur dari Ehow, kandungan kimia dalam parfum dinilai berbahaya bagi janin yang sedang dikandung. Saat usia kehamilan berjalan 8-12 minggu, adalah masa-masa pembentukan janin. Karenanya sebisa mungkin hindari menggunakan parfum.

Memang sudah menjadi kodrat jika seorang wanita ingin tampil cantik dan wangi. Dan salah satu upaya yang dilakukan adalah memakai parfum.

Jika Anda tetap ingin memakai parfum selama hamil, Anda bisa menyemprotkannya ke pakaian, tidak ke kulit. Sebisa mungkin coba pakai aroma yang tidak membuat Anda mual. Seperti aroma lavender, chamomile, kapulaga, jahe, jeruk atau pepermint.

Aroma kapulaga, jahe dan peppermint berguna agar Anda tidak mual. Sementara aroma jeruk bersifat menyegarkan.
Redaktur: Karta Raharja Ucu
Reporter: Umi Lailatul

0 komentar:

Posting Komentar

...Assalamu'alaikum...'<*_*>':" Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. Q.S. Al-Baqoroh : 216 " >< " Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita yang kaji (pula). Dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)" (An Nur: 26)<> "Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (Qs. Hud 118-119)<>"Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)"<> ...;